Anggota Kelompok : 1)Rika Nofrika; 2)Annisa Rosandali; 3)Novia Wirna Putri; 4)Putri Yuliansyah
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Seiring dengan adanya globalisasi disegala bidang maka perindustrian di Indonesia mengalami perubahan yang besar. Perubahan ini di tandai dengan bertambah majunya teknologi yang digunakan dalam menjalan proses sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Namun, perubahan dalam proses ini juga bisa menimbulkan resiko terjadinya kecelakaan terhadap tenaga kerja atau kecelakaan kerja.
Menurut Suma’mur (1981), 80-85 % kecelakaan disebabkan oleh kelalaian (unsafe human acts) dan kesalahan manusia (human error). Kecelakaan dan kesalahan manusia tersebut meliputi factor usia, jenis kelamin, pengalaman kerja dan pendidikan. Pheasant (1988) berpendapat bahwa kemungkinan kesalahan akan meningkat ketika pekerja mengalami stress pada beban pekerjaan yang tidak normal atau ketika kapasitas kerja menurun akibat kelelahan.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dituliskan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. Begitu juga dengan setiapp orang lain yang berada di tempat kerja terutama di pabrik, perlu terjamin pula keselamatannya. Oleh karena itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku setiap pabrik atau perusahaan yang didalamnya terdapat pekerja dan resiko terjadinya bahaya wajib untuk memberikan perlindungan keselamatan.
2. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah :
2.1 Bagaimana penerapan SMK3 di pabrik?
2.2 Bagaimana komitmen dan kebijakan pabrik untuk menerapkan SMK3?
2.3 Apa saja peraturan yang mengatur penerapan SMK3 di pabrik?
2.4 Bagaimana kasus-kasus kecelakaan kerja yang terjadi di pabrik?
2.5 Bagaimana studi kasus terhadap kecelakaan kerja di pabrik?
3. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui :
3.1 Penerapan SMK3 di pabrik
3.2 Komitmen dan kebijakan pabrik untuk menerapkan SMK3
3.3 Peraturan tentang penerapan SMK3 di pabrik
3.4 Identifikasi kasus-kasus kecelakaan kerja di pabrik
3.5 Analisa kasus kecelakaan kerja di pabrik
ISI
1. Penerapan SMK3 di Pabrik
1.1 Komitmen dan Kebijakan
Kebijakan K3 di pabrik mestinya secara berkelompok mensyaratkan semua manajer setempat untuk :
- Mematuhi semua peraturan K3 di pabrik
- Menyediakan tempat kerja yang sehat dan aman bagi semua pekerja pabrik ( baik pekerja langsung maupun tidak langsung)
- Secara terus menerus meningkatkan praktek K3 industri yang terbaik
- Kebijakan K3 group juga mensyaratkan semua pekerja ( baik langsung maupun tidak langsung) untuk bekerja dengan cara yang aman & sehat sebagaimana disyaratkan oleh hokum dan diperintahkan oleh Manajemen.
Contoh kebijakan K3 yang digunakan oleh perusahaan CSI (Cement Sustainability Initiative).
Perusahaan menempatkan nilai tertinggi pada jaminan keselamatan & kesehatan bagi karyawan, sub-kontraktor , pihak ketiga, dan pengunjung perusahaan. Sekalipun kinerja CSI dibandingkan dengan perusahaan yang terbaik dalam industri yang sama seperti misalnya industri pertambangan dan industri berat memperlihatkan bahwa CSI belum melaksanakan K3 sebaik yang telah mereka terapkan, CSI tetap meningkatkannya secara signifikan. Tujuan CSI adalah untuk mencapai nihil kecelakaan yang menyebabkan kematian atau cacat permanen dan untuk secara substansial mengurangi kecelakaan yang menyebabkan kehilangan jam kerja (lost time injury).
Perusahaan menerapkan tantangan untuk mencapai tujuan ini secara serius. Selama tahun 2002/2003 , Komite Eksekutif telah menunjuk K3 sebagai suatu fokus korporasi yang utama. CSI telah menetapkan target dan standar K3 secara umum yang bersifat wajib bagi semua perusahaan dalam group, dalam hal ini termasuk kontraktor. Untuk membantu mencapai target dan standar ini, CSI telah membuat suatu buku panduan K3 yang menggambarkan elemen utama, sistem dan prosedur sesuai dengan pendekatan kami. CSI juga telah membuat protokol audit penilaian standar untuk perusahaan kami guna keperluan memonitor kemajuan mereka dalam pencapaian standar dunia.
1.2 Perencanaan SMK3
Perusahaan harus membuat perencanaan yang efektif guna mencapai keberhasilan penerapan dan kegiatan SMK3 dengan sasaran yang jelas dan dapat diukur. Perencanaan harus memuat tujuan, sasaran dan indikator kinerja yang diterapkan dengan mempertimbangkan identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian resiko sesuai dengan persyaratan perundangan yang berlaku serta hasil pelaksanaan tinjauan awal terhadap K3.
1.2.1. Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko
Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko dari kegiatan, pabrik, menghasilkan produk barang dan jasa harus dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana untuk memenuhi kebijakan K3. Untuk itu harus ditetapkan dan dipelihara prosedurnya.
1.2.2. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya
Perusahaan harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk inventiarisasi, identifikasi dan pemahaman peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan K3 sesuai dengan kegiatan perusahaan yang bersangkutan. Pengurus harus menjelaskan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya kepada setiap tenaga kerja.
1.2.3. Tujuan dan Sasaran
Tujuan dan sasaran kebijakan K3 yang diterapkan oleh perusahaan sekurang-kurangnya harus memenuhi kualifikasi:
a. Dapat diukur
b. Satuan/indikator pengukuran
c. Sasaran pencapaian
d. Jangka waktu pencapaian
Penetapan tujuan dan sasaran kebijakan K3 harus dikonsultasikan dengan wakil tenaga kerja, Ahli K3, P2K3 dan pihak-pihak lain yang terkait. Tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ditinjau kembali secara teratur sesuai dengan perkembangannya.
1.2.4. Indikator Kinerja
Dalam menetapkan tujuan dan sasaran kebijakan K3 perusahaan harus menggunakan indikator kinerja yang dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian SMK3.
1.2.5. Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang sedang Berlangsung
Penerapan awal SMK3 yang berhasil memerlukan rencana yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan, dan dengan jelas menetapkan tujuan serta sasaran SMK3 yang dapat dicapai dengan:
a. Menetapkan sistem pertanggungjawaban dalam pencapaian tujuan dan sasaran sesuai dengan fungsi dan tingkat manajemen perusahaan yang bersangkutan.
b. Menetapkan sasaran dan jangka waktu untuk pencapaian tujuan dan sasaran.
1.2.6 Contoh Penerapan SMK3 di Pabrik
PT Semen Padang memiliki perencanaan SMK3 yang dirancang oleh badan K3LH PT Semen Padang itu sendiri. PT Semen Padang memiliki lembar identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko di tempat kerja bagi karyawan pabrik. Lembar kerja ini terdiri dari area kerja, deskripsi kegiatan, potensi bahaya, resiko bahaya yang ada di tempat kerja.
1.3 Penerapan SMK3
Dalam mencapai tujuan K3 perusahaan harus menunjuk personel yang mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan sistem yang diterapkan.
1.3.1. Jaminan Kemampuan
a. Sumberdaya Manusia, Sarana dan Dana
Perusahaan harus menyediakan personel yang memiliki kualifikasi, sarana dan dana yang memadai sesuai SMK3 yang diterapkan.
b. Integrasi
Perusahaan dapat mengintegrasikan SMK3 dalam sistem manajemen perusahaan yang ada. Dalam hal pengintegrasian tersebut dapat pertentangan dengan tujuan dan prioritas perusahaan, maka:
a. Tujuan dan prioritas SMK3 harus diutamakan.
b. Penyatuan SMK3 dengan sistem manajemen perusahaan dilakukan secara selaras dan seimbang.
c. Tanggung Jawab dan Tanggungj Gugat
Peningkatan K3 akan efektif apabila semua pihak dalam perusahaan didorong untuk berperan serta dalam penerapan dan pengembangan SMK3 serta memiliki budaya perusahaan yang mendukung dan memberikan kontribusi bagi SMK3.
d. Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran
Pengurus harus menunjukkan komitmennya terhadap K3 melalui konsultasi dan dengan melibatkan tenaga kerja maupun pihak lain yang terkait dalam penerapan, pengembangan dan pemeliharaan SMK3, sehingga semua pihak merasa ikut memiliki dan merasakan hasilnya.
e. Pelatihan dan Kompetensi Kerja
Penerapan dan pengembangan SMK3 yang efektif ditentukan oleh kompetensi kerja dan pelatihan dari setiap tenaga kerja di perusahaan. Pelatihan merupakan salah satu alat penting dalam menjamin kompetnsi kerja yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan K3. Prosedur untuk melakukan identifikasi standar kompetensi kerja dan penerapannya melalui program pelatihan harus tersedia.
1.3.2. Kegiatan Pendukung
a. Komunikasi
Komunikasi dua arah yang efektif dan pelaporan rutin merupakan sumber penting dalam penerpan SMK3. Penyediaan informasi yang sesuai bagi tenaga kerja dan semua pihak yang terkait dapat digunakan untuk memotivasi dan mendorong penerimaan serta pemahaman umum dalam upaya perusahaan untuk meningkatkan kinerja K3.
b. Pelaporan
Prosedur pelaporan informasi yang terkait dan tepat waktu harus ditetapkan untuk menjamin bahwa SMK3 dipantau dan kinerjanya ditingkatkan.
1.4 Pengukuran dan Evaluasi
Perusahaan harus memiliki sistem untuk mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja SMK3 dan hasilnya harus dianalisis guna menentukan keberhasilan atau untuk melakukan identifikasi tindakan perbaikan.
1.5 Peninjauan Ulang dan Peningkatan Oleh Manajemen
a. Pengendalian Perancangan
Semua perubahan dan modifikasi perancangan yang mempunyai implikasi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja diidentifikasikan, didokumentasikan, ditinjau ulang dan disetujui oleh petugas yang berwenang sebelum pelaksanaan.
b. Peninjauan Ulang Kontrak
Identifikasi bahaya, dan penilaian resiko dilakukan pada tahap tinjauan ulang kontrak oleh personil yang berkompeten.
2. Peraturan Tentang SMK3 di Pabrik
Pemerintah telah sejak lama mempertimbangkan masalah perlindungan tenaga kerja, yaitu melalui UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja. Sesuai dengan perkembangan jaman, pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang undang ini mencakup berbagai hal dalam perlindungan pekerja yaitu upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenaga kerja, dan termasuk juga masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, aspek kesehatan dan keselamatan kerja juga diatur dalam permenaker no 5 tahun 1996 tentang SMK3. Pemenaker ini terdiri dari 10 Bab 12 Pasal 4 Lampiran yang berisi tentang :
Bab I - Ketentuan Umum
Bab II - Tujuan Dan Sasaran SMK3
Bab III - Penerapan SMK3
Bab IV - Audit SMK3
Bab V - Kewenangan Direktur
Bab VI - Mekanisme Pelaksanaan Audit
Bab VII - Sertifikat K3
Bab VIII - Pembinaan Dan Penngawasan
Bab IX - Pembiayaan
Bab X - Ketentuan Penutup
Lampiran I : Pedoman Penerapan SMK3
Lampiran II : Pedoman Teknis Audit SMK3
Lampiran III : Formulir Laporan Audit
Lampiran IV : Ketentuan Hasil Penilaian Hasil Audit SMK3
Penerapan SMK3 juga dibahas dalam permen no.03 tahun 1985 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pemakaian asbes.
3. Contoh Kasus Kecelakaan Kerja
Kasus kecelakaan kerja di PT.Semen Padang
Nama : Witrazoni
NIP : 7899058
Unit Kerja : PMKC IV
Umur : 29 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tgl Kejadian : 24 Maret 2007
Wkt Kejadian : 02.15 WIB
Lokasi : Supporting Roller Pondasi III C Kiln
Kategori Kec : Berat
Kronologis Kejadian :
Sedang melakukan pengukuran dengan lead wire test, tiba-tiba timah yang digilingkan ke supporting roller meletup akibat temperature tinggi kualitas timah yang tidak bagus.
Karena tidak memakai alat pelindung diri saat terjadinya kecelakaan, bola mata kiri dan pelipis mata kanan korban terkena lentingan timah panas. Ledakan dipicu karena bahan kawat yang digunakan untuk lead wire test tidak sesuai dengan bahan kawat yang ditentukan oleh Unit Produksi IV. Berdasarkan ketentuan Unit Produksi IV, bahan kawat yang digunakan untuk proses lead wire test seharusnya adalah kawat timah berbahan dominan timbale yuang digunakan korban melainkan kawat solder.
Bahan kawat yang digunakan saat lead wire test disediakan oleh Unit Pengadaan berdasarkan dari permintaan Unit Produksi IV, pihak Unit Pengadaan mengganti jenis kawat sehingga spesifikasi bahan kawat yang dibutuhkan Unit Produksi IV tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh pihak Unit Produksi IV.
4. Analisis Kasus Kecelakaan Kerja
Berdasarkan data sekunder hasil penelitian kecelakaan kerja yang dilaporkan di buro Keselamatan Kesehatan dan Lingkungan (K3LH) PT. Semen Padang selama periode 2005-2007. Terjadi 62 kasus. Dari 62 kasus kecelakaan kerja yang terjadi , 10 di antaranya terjadi di Unit Produksi IV atau 16,13 % kecelakaan kerja yang terjadi di PT. Semen Padang terjadi di Unit Produksi IV.
Berdasarkan data sekunder penelitian yang dilakukan bahwa korban belum pernah mendapatkan pelatihan atau informasi tentang identifikasi bahaya, penilaian resiko, dan penetapan pengendalian resiko pada proses lead wire test. Hal ini dapat dilihat dari tidak digunakannya Alat Pelindung Diri (APD) oleh korban saat terjadinya kecelakaan dengan alas an lead wire test biasanya tidak menggunakan APD. Faktor lain yang menyebabkan korban tidak menggunakan APD adalah APD untuk lead wire test tidak disediakan oleh perusahaan . Hal ini menandakan bahwa perusahaan tidak sesuai prosedur, karena perusahaan seharusnya menentukan dan menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja.
5. Cara penanggulangan Kasus Kecelakaan Di Pabrik
5.1 Pihak perusahaan perlu menetapkan bentuk perlindungan bagi pekerja dalam menghadapi kejadian kecelakaan kerja.
5.2 Pihak perusahaan perlu proaktif dan reaktif dalam pengembangan prosedur dan rencana tentang keselamatan dan kesehatan kerja pekerja. Proaktif berarti pihak perusahaan perlu memperbaiki terus menerus prosedur dan rencana sesuai kebutuhan perusahaan dan pekerja. Sementara arti reaktif, pihak perusahaan perlu segera mengatasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja setelah suatu kejadian timbul.
5.3 Pelatihan Keselamatan Kerja
Pelatihan Keselamatan Kerja dilakukan kepada pekerja oleh perusahaan mengenai segi-segi bahaya atau resiko dari pekerjaan, aturan dan peraturan keselamatan kerja, dan prilaku kerja yang aman dan berbahaya.
5.4 Peraturan Keselamatan Kerja
Perusahaan perlu menetapkan suatu peraturan tentang keselamatan kerja, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pekerja. Isinya jelas dan memeri petunjuk kepada pekerja agar bekerja secara hati-hati.
5.5 Menerapkan Sistem Manajemen K3 di perusahaan
Yang bertujuan untuk mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan resiko kecelakaan kerja (zero accident).
5.6 Menggunakan Alat Pelindung Diri bagi Pekerja
Dalam melakukan pekerjaan jasa konstruksi, perusahaan dan pekerja harus menyadari pentingnya menggunakan Alat Pelindung Diri standar keamanan dan keselamatan kerja. Seperti helmet standar kerja, safety belt, baju kerja, sarung tangan, masker, kacamata kerja, sepatu, kaus kaki.
6. Pelatihan Mengenai Pentingnya SMK3
6.1 Pelatihan & Komunikasi
6.1.1 Pelatihan
- Rencana dan program yang sesuai harus dibuat untuk menjamin semua personil memiliki kompetensi dalam bidang K3, ini mencakup tersedianya pelatihan & perlunya pengalaman yang sesuai.
6.1.2 Pelatihan Keselamatan meliputi :
- Pelatihan perilaku selamat dan mengapa K3 merupakan hal yang penting
- Pelatihan Manajemen K3
- Pelatihan penilaian resiko
- Pelatihan mengenai prosedur dan metode
- Pelatihan penggunaan peralatan kerja
- Pelatihan guna mendapatkan otorisasi dan lisensi
- Semua pelatihan keselamatan terdata, khususnya pada file pribadi secara rutin harus dikaji ulang.
Salah satu program yang dilakukan oleh pabrik tentang penerapan SMK3 adalah :
- Canangkan Bulan Mutu dan K3
Gerakan Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Gernas K3) tahun 2009 lebih memfokuskan pada aksi peningkatan efektivitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara konkret, meski kecelakaan kerja secara nasional pada tahun 2008 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2007.
7. Jaminan Kesehatan
Penanganan masalah kecelakaan kerja juga didukung oleh adanya UU No. 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Berdasarkan UU ini, jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) adalah perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat dari suatu peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, tua dan meninggal dunia. Jamsostek kemudian diatur lebih lanjut melalui PP No. 14/1993 mengenai penyelenggaraan jamsostek di Indonesia. Kemudian, PP ini diperjelas lagi dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-05/MEN/1993, yang menunjuk PT. ASTEK (sekarang menjadi PT. Jamsostek), sebagai sebuah badan (satu-satunya) penyelenggara jamsostek secara nasional.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Kecelakaan kerja merupakan maslaah besar bagi keberlangsungan sebuah pabrik atau industri, karena akan menimbulkan kerugian baik bagi pekerja, pemerintah dan terutama bagi perusahaan. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian materil dan kerugian nonmaterial. Kerugian materil yang langsung Nampak dari timbulnya kecelakaan kerja adalah biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan. Sedangkan biaya tak langsung Nampak adalah kerusakan alat-alat produksi, penataan manajemen keselamatan yang lebih baik, penghentian alat produksi, dan hilangnya waktu kerja.
Oleh karena itu, untuk mengurangi angka kecelakaan dan kerugian pabrik atau industry maka diperlukan penerapan SMK3 di perusahaan untuk meningkatkan produktivtas kerja dan produk yang dihasilkan oleh sebuah pabrik.
Adapun penerapan SMK3 memiliki 5 prinsip dasar yaitu , penetapan, kebijakan K3, dan menjamin komitmen, perencanaan K3, penerapan k3, pengukuran dan evaluasi, dan peninjauan ulang dan peningkatan manajemen.
2. Saran
Perusahaan atau pabrik sebaiknya menerapkan SMK3 di tempatnya untuk mengurangi angka kecelakaan dan kerugian perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Permenaker No.5 Tahun 1996
sumber: http://ariagusti.wordpress.com/2010/10/29/makalah-kelompok-smk3-di-pabrik/