Bupati Indramayu Anna Sophanah yang juga istri mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin menyatakan pemerintahannya tidak terganggu oleh penetapan tersangka Yance oleh Kejagung.
Anna meminta masyarakat percaya dan menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dan mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak buru-buru memvonis bersalah kepada siapapun yang dituduh melakukan tindakan korupsi.
Kasus dugaan korupsi PLTU muncul setelah penyidik Kejagung melihat adanya dugaan mark up harga pada 2004 ketika dilakukan pembebasan tanah seluas 82 hektare di Desa Sumuradem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu.
Penyidik Kejagung menuding ada mark up harga tanah dari seharusnya Rp22.000 per meter persegi menjadi Rp42.000 per meter persegi. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp42 miliar. Sebelum Yance, kejaksaan juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni M Ikhwan (mantan Kepala Dinas Pertanahan), Daddy Haryadi (mantan Sekretaris Dinas Pertanahan), dan Agung (pengusaha). (inilah)
Penyidik Kejagung menuding ada mark up harga tanah dari seharusnya Rp22.000 per meter persegi menjadi Rp42.000 per meter persegi. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp42 miliar. Sebelum Yance, kejaksaan juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni M Ikhwan (mantan Kepala Dinas Pertanahan), Daddy Haryadi (mantan Sekretaris Dinas Pertanahan), dan Agung (pengusaha). (inilah)